GRAND DESIGN UPT-BLUD Dengan telah diPergubkan UPT (40/2007) dan BLUD (683/2007), maka perlu disegerakan penyusunan Rencana Kerja Besar (Grand Design) pelaksanaan UPT BLUD AGD DKP DKI Jakarta. Menyadari bahwa Pergub ini lebih banyak menugaskan kegiatan ke dalam Organisasi maka pembangunan di dalam lebih di utakaan. Periotas selanjutnya adalah kerjasama dengan unsur Dinas Kesehatan lainnya Diharapkan langkah kerja ini dapat berjalan lancar, walau diperkirakan akan ada krikil penghambat di depan. Yang dimaksud dengan Grand Design itu adalah acuan agar segala upaya yang dikerahkan mencapai Visi Jakarta Sehat 2010 berhasil dicapai dengan Misi utama pelayanan kesehatan gawat darurat pra rumah sakit menuju respon time < 10 menit (pada lebih dari 50% permintaan), dan sebagai outcome tolok ukur angka kematian kedaruratan dan bencana menurun.
AMBULANS GAWAT DARURAT DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Hari pertama kunjungan pak Direktur ke lokasi Ambulans Gawat Darurat di Sunter Podomoro nomor 1, dirasakan adanya ketidak nyamanan suasana sehingga dirasa perlu menyusun langkah atas beberapa masalah yang dianggap sangat penting.
Langkah Pertama dan Utama adalah mengakomodasi : 1). Keinginan segera mendapatkan honornya min. 5 bulan ; 2). Keinginan dicatatkan sebagai karyawan dalam UPT BLUD AGD DKP DKI Jakarta.
Langkah Kedua yang mungkin dapat diambil adalah : a) Menghubungi BKD dan Din Nakertrans tentamg cara rekrutmen ; b) Menghubungi Ro Keuangan cara penghonoran ; c) Menghubungi Ro Kap tentang inventaris perlengkapan ; d) Menghubungi Din Tramtib Linmas untuk pengamanan asset ; e) Usul kelengkapan personil UPT-BLUD. f) Koordinasi Auditor Yan Gadar dengan Sudin Kotamadya/ Kabupaten ; g) Perlindungan hukum atas aspek legalitas, profesional, kompetensi petugas saat pelayanan AGD di lapangan; h). Membuat MOU dan kerjasama dengan rumah sakit dan pengguna ambulans (sebagai Unit Pelayanan Teknis Ambulans Gadar yang baru) h) Kerjasama dengan Badan Dik Lat Propinsi DKI Jakarta untuk pembinaan pegawaian.
Langkah berikut adalah dalam beberapa waktu kedepan (mungkin dalam 12 bulan ke depan) sambil memperkuat diri dalam organisasi, kepegawaian, dalam fase transisi dalam perkuatan BLUD bertahap (bersamaan dengan langkah di atas) : menyiapkan diri berkordinasi dengan sesama operator : Puskesmas Kelurahan dan Kecamatan, RSUD, RSUVertikal dan TNI – Polisi dan juga Yankes Swasta. Memfasilitasi adanya wewenang kewilayahan dari Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Kotamadya/ Kabupaten dan wewenang Auditor. Memantau arahan dan kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam pelayanan kesehatan pra rumah sakit, dengan mengkaji yang sudah dilaksanakan beberapa tahun lalu (sejak tahun 1979) dan mengantisipasi diberlakukannya secara nasional Undang-Undang 24 tahun 2007 pada bulan Nopember 2007, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dengan memetik manfaat konsep Ambulans Gawat Darurat Terpadu (AGDT)-118 yang dibicarakan sejak tahun 2002.
Melengkapi Organisasi UPT BLUD dan melengkapi petugasnya, bila diperlukan menambah PNS dan menunjuk petugas yang ada dari eks. AGD-118.
1. Kasubbag Tata Usaha
a. Bendahara Penerima
b. Bendahara Pembayar
2. Kaseksi Pelayanan
a. Kordinator Wilayah Jakarta Pusat
b. Korwil Jakarta Utara
c. Korwil Jakarta Barat
d. Korwil Jakarta Selatan
e. Korwil Jakarta Timur
f. Korwil Jakarta Kep Seribu
3. Kaseksi Sumber Daya
a. SD Manusia,
b. SD Diklat,
c. SD Komunikasi dan Informasi
d. SD Gedung dan halaman
e. SD Transportasi
f. SD Alkes dan Obat2an
g. SD Keamanan
4. Ka Jabatan Fungsional
a. Kode Etik
b. Mengkaji per Undangan dan per Aturan yang terkait
c. Koordinasi dengan berbagai Lembaga Profesi
