Mencari lokasi Subdinkes Gadarben dan Mako Ambu Gadar DKP DKI Jakarta dari udara. Lihat juga lokasi dibawah :
TAMPILKAN MAP LOKASI
LOKASI AGD DKP DKI JAKARTA
KONTAK DIREKTUR
DISASTER MANAGMENT WORKSHOP
DISASTER MANAGEMENT WORKSHOP HOTEL BOROBUDUR, 6-8 JUNI 2007
Bak pucuk dinanti ulam tiba, lokakarya manajemen bencana, yang diselenggarakan oleh Bakornas, TNI dan Center of Excelent for Disaster Management (USA) dapat diikuti oleh drg. Mirza AH, MAHMPP direktur AGD DKPDKI Jakarta dan banyak unsur lain. TNI 3 angkatan, Polri, berbagai Departemen (Kesehatan, Sosial, Hankam), Basarnas, Dinas Kesehatan, Tramtib Linmas, Damkar, PMI, Yayasan AGD118, banyak pemerhati penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah (DKI Jakarta, Lampung, Banten, Jawa Barat, NAD, Jogyakarta) dan RAPI, ORARI juga banyak lainnya.
Para pakar kebencanaan menyampaikan banyak materi yang nanti kita akan sampaikan satu persatu pada tampilan lain seperti : Peran PMI, Militer Asing dan negara donor, badan WHO, dan banyak lagi. Satu yang paling menggembirakan dan ditunggu adalah paparan proses terbitnya Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berikut sebagian laporan bergambar.
Sebagian upaya penyusunan usul draft Peraturan Pemerintah PB dan Pelatihan / Gladi dimulai dengan menyusun Renkon. Rencana Kontinjensi sebagai kegiatan pra bencana merupakan langkah mula dari langkah pembuatan Standing Operational Procedure lalu Standar Operational Procedure dan selanjutnya. Semua langkah bermuara kepada Upaya Pengurangan Risiko Bencana, yang seharusnya disikapi oleh semua Instansi, Lembaga, LSM, MPBI, Badan dan masyarakat umum.
PARADIGMA BARU PRB
Paradigma Baru penanganan Bencana adalah Penurunan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat. Berikut disajikan berbagai makalah PRB, yang ternyata banyak Departemen, Lintas Sektor dan Lintas Program bergelut bersama menurunkan risiko bencana yang menghantam masyarakat.
Perubahan paradigma penanganan bencana di Indonesia1. Penanganan bencana tidak lagi menekankan pada aspek tanggap darurat saja, tetapi menekankan pada keseluruhan manajemen risiko.
2. Perlindungan masyarakat dari ancaman bencana oleh pemerintah merupakan wujud dari perlindungan sebagai hak asasi rakyat, dan bukan semata-mata karena kewajiban pemerintah.
3. Penanganan bencana bukan lagi menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi menjadi urusan bersama masyarakat.
Lima Prioritas Pengurangan Risiko Bencana :
1. Meletakkan PRB sebagai prioritas nasional maupun daerah dan implementasinya harus dilaksanakan oleh suatu institusi yang kuat;2. Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau risiko bencana serta menerapkan sistem peringatan dini;
3. Memanfaatkan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun budaya keselamatan dan ketahanan pada seluruh tingkatan;
4. Mengurangi cakupan risiko bencana;
5. Meningkatkan kesiapan menghadapi bencana pada semua tingkatan masyarakat, agar tanggapan yang dilakukan lebih efektif
