June 8, 2007

KONTAK DIREKTUR

GIMANA KALAU KITA TAMPILKAN ALUR KONTAK SANG DIREKTUR.. OKE

kontak emoticon

DISASTER MANAGMENT WORKSHOP

DISASTER MANAGEMENT WORKSHOP  HOTEL BOROBUDUR,  6-8 JUNI 2007 
Bak pucuk dinanti ulam tiba, lokakarya manajemen bencana, yang diselenggarakan oleh Bakornas, TNI dan Center of Excelent for Disaster Management (USA) dapat diikuti oleh drg. Mirza AH, MAHMPP direktur AGD DKPDKI Jakarta dan banyak unsur lain.  TNI 3 angkatan, Polri, berbagai Departemen (Kesehatan, Sosial, Hankam), Basarnas, Dinas Kesehatan, Tramtib Linmas, Damkar, PMI, Yayasan AGD118, banyak pemerhati penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah (DKI Jakarta, Lampung, Banten, Jawa Barat, NAD, Jogyakarta) dan  RAPI, ORARI juga banyak lainnya.
Para pakar kebencanaan menyampaikan banyak materi yang nanti kita akan sampaikan satu persatu pada tampilan lain seperti :  Peran PMI, Militer Asing dan negara donor, badan WHO, dan banyak lagi. Satu yang paling menggembirakan dan ditunggu adalah paparan proses terbitnya  Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berikut sebagian laporan bergambar.

 dmw0  DMW  DMW1 

Sebagian upaya penyusunan usul draft Peraturan Pemerintah PB dan Pelatihan / Gladi dimulai dengan menyusun Renkon. Rencana Kontinjensi sebagai kegiatan pra bencana merupakan langkah mula dari langkah pembuatan Standing Operational Procedure lalu Standar Operational Procedure dan selanjutnya.  Semua langkah bermuara kepada Upaya Pengurangan Risiko Bencana, yang seharusnya disikapi oleh semua Instansi, Lembaga, LSM, MPBI,  Badan dan masyarakat umum.

May 28, 2007

GRAND DESIGN UPT-BLUD

GRAND DESIGN UPT-BLUD
AMBULANS GAWAT DARURAT DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 

Dengan telah diPergubkan UPT (40/2007) dan  BLUD (683/2007), maka perlu disegerakan penyusunan Rencana Kerja Besar (Grand Design) pelaksanaan UPT BLUD AGD DKP DKI Jakarta. Menyadari bahwa Pergub ini lebih banyak menugaskan kegiatan ke dalam Organisasi maka pembangunan di dalam lebih di utakaan. Periotas selanjutnya adalah kerjasama dengan unsur Dinas Kesehatan lainnya Diharapkan langkah kerja ini dapat berjalan lancar, walau diperkirakan akan ada krikil penghambat di depan.   Yang dimaksud dengan Grand Design itu adalah acuan agar segala upaya yang dikerahkan mencapai Visi  Jakarta Sehat 2010 berhasil dicapai dengan Misi utama pelayanan kesehatan gawat darurat pra rumah sakit menuju respon time < 10 menit (pada lebih dari 50% permintaan), dan sebagai outcome tolok ukur angka kematian kedaruratan dan bencana menurun. 

Segala upaya dan langkah harus disusun dengan cermat, namun sebagai  langkah pertama dari jutaan langkah adalah berdoa dan mulai bekerja dengan hati-hati dan cermat.
Hari pertama kunjungan pak Direktur ke lokasi Ambulans Gawat Darurat di Sunter Podomoro nomor 1, dirasakan adanya ketidak nyamanan suasana sehingga dirasa perlu menyusun langkah atas beberapa masalah yang dianggap sangat penting. 

Langkah Pertama dan Utama adalah  mengakomodasi :   1). Keinginan segera mendapatkan honornya min. 5 bulan ;  2). Keinginan dicatatkan sebagai karyawan dalam UPT BLUD AGD DKP DKI Jakarta.
Langkah Kedua yang mungkin dapat diambil adalah :  a) Menghubungi BKD dan Din Nakertrans tentamg cara rekrutmen ;  b) Menghubungi Ro Keuangan cara penghonoran ;  c) Menghubungi Ro Kap tentang inventaris perlengkapan ;  d)  Menghubungi Din Tramtib Linmas untuk pengamanan asset ;  e)  Usul kelengkapan personil  UPT-BLUD.  f)  Koordinasi Auditor Yan Gadar dengan  Sudin Kotamadya/ Kabupaten ;  g) Perlindungan hukum atas aspek legalitas, profesional, kompetensi petugas saat pelayanan AGD di lapangan;  h). Membuat MOU dan kerjasama dengan rumah sakit dan pengguna ambulans (sebagai Unit Pelayanan Teknis Ambulans Gadar yang baru)  h) Kerjasama dengan Badan Dik Lat Propinsi DKI Jakarta untuk pembinaan pegawaian.
Langkah berikut
adalah dalam beberapa waktu kedepan (mungkin dalam 12 bulan ke depan) sambil memperkuat diri dalam organisasi, kepegawaian, dalam fase transisi dalam perkuatan BLUD bertahap (bersamaan dengan langkah di atas) : menyiapkan diri berkordinasi dengan sesama operator :  Puskesmas Kelurahan dan Kecamatan, RSUD, RSUVertikal dan TNI – Polisi dan juga Yankes Swasta.  Memfasilitasi adanya wewenang kewilayahan dari Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Kotamadya/ Kabupaten dan wewenang Auditor.  Memantau arahan dan kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam pelayanan kesehatan pra rumah sakit, dengan mengkaji yang sudah dilaksanakan beberapa tahun lalu (sejak tahun 1979) dan mengantisipasi diberlakukannya secara nasional Undang-Undang 24 tahun 2007 pada bulan Nopember 2007, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden  dengan memetik manfaat konsep Ambulans Gawat Darurat Terpadu (AGDT)-118 yang dibicarakan sejak tahun 2002.    

LANGKAH UTAMA

Melengkapi Organisasi UPT BLUD dan melengkapi petugasnya, bila diperlukan menambah PNS dan menunjuk petugas yang ada dari eks. AGD-118.
1.       Kasubbag Tata Usaha
a.       Bendahara Penerima
b.       Bendahara Pembayar
2.       Kaseksi Pelayanan
a.       Kordinator Wilayah Jakarta Pusat
b.       Korwil Jakarta Utara
c.       Korwil Jakarta Barat
d.       Korwil Jakarta Selatan
e.       Korwil Jakarta Timur
f.        Korwil Jakarta Kep Seribu
3.       Kaseksi Sumber Daya
a.       SD Manusia, 
b.       SD Diklat,     
c.       SD Komunikasi dan Informasi
d.       SD Gedung dan halaman
e.       SD Transportasi
f.        SD Alkes dan Obat2an
g.       SD Keamanan
4.       Ka Jabatan Fungsional
a.       Kode Etik
b.       Mengkaji per Undangan dan per Aturan yang terkait
c.       Koordinasi dengan berbagai Lembaga Profesi

May 26, 2007

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan Fungsional:  ps. 10 ayat (3),
Dipimpin oleh Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional yang diangkat oleh Direktur,  mempunyai tugas ayat(4)
a.    Menyusun etika jabatan fungsional;
b.    Melaksanakan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan etika jabatan fungsional;
c.    Melaksanakan kegiatan kompetensi pejabat fungsional di bidang profesi;
d.    Membina kemitraan, keharmonisan dan kerjasama antar profesi pejabat fungsional;
e.    Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pelanggaran etika jabatan fungsional;
f.    Memberikan rekomendasi sanksi terhadap pejabat fungsional yang melanggar etika pejabat fungsional, rekomendasi disampaikan kepada Direktur;
g.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional kepada Direktur. 

Seksi Pelayanan

Seksi  Pelayanan mempunyai tugas  :  ps. 8
a.    Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Pelayanan;
b.    Melaksanakan pelayanan ambulans gawat darurat pra rumah sakit;
c.    Melaksanakan siaga ambulans gawat darurat 24 jam;
d.    Melaksanakan pelayanan dukungan kesehatan;
e.    Menyusun standar pelayanan ambulans gawat darurat;
f.    Menyusun standar operasional prosedur pelayanan ambulans gawat darurat;
g.    Mengawasi, evaluasi dan mengendalikan  pelaksanaan standar pelayanan dan standar operasional ambulans gawat darurat;
h.    Mengusulkan tarif layanan ambulans gawat darurat kepada direktur melalui Kepala Subbagian Tata Usaha dan Keuangan; 
i.    Memelihara dan merawat kendaraan kendaraan ambulans gawat darurat dalam pemakaian; 
j.    Melaporkan dan menyerahkan kendaraan ambulans gawat darurat yang dalam keadaan rusak dan/atau tidak dapat/layak operasional pelayanan kepada Direktur melalui Subbagian Tata Usaha dan Keuangan;
k.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan.